Narkoba dan THM
Oleh : Helmiansyah
Dari media elektronik dan cetak, kita sering mendengar dan membaca, narkoba di kumandangkan sebagai musuh bangsa. Bangsa Indonesia, begitu juga di Kalimantan Selatan, sedang gencar-gencar aksi memerangi benda benda haram yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa tersebut.
Sebagai buktinya aparat berwenang di Banjamaisn sering menciduk bandar narkoba, baik dari kelas teri maupun kelas kakap. Akan tetapi kebanyakan yang dihukum cuma bandar kelas teri saja, sedangkan bandar kelas kakap, konon susah dijerat jangkauan hukum. Tangan hukum mungkin sudah tidak mempan. Entah iya atau tidak, saya tidak tahu persis.
Penangkapan bandar-bandar narkoba mungkin saja mengurangi peredaran barang-barang haram tersebut di masyarakat. Walaupun sangat gencar, anehnya, peredaran tetap gagah perkasa, terutama di tempat-tempat hiburan malam (THM), seperti diskotik.
Diskotik atau THM pada umumnya menyuguhkan musik-musik menghentak yang bagi para pengunjung akan terasa kurang nikmat tanpa mengkonsumsi barang haram tersebut. Pada dasarnya narkoba adalah barang yang diperlukan oleh tim medis untuk melakukan operasi sebagai pembius. Akan tetapi bila disalahgunakan atau dipakai di tempat yang salah maka zat yang terkandung di dalamnya akan menyerang otak.
Para pengunjung tempat-tempat hiburan malam, bisa jadi hampir bisa dipastikan pernah mengkonsumsi barang tersebut, minimal menenalnya. Barang haram tersebut didapat dari bandar-bandar. Transaksi bisa terjadi di arena diskotik atau pun di luar. Ada pula barang haram tersebut yang dijual karyawan diskotik, bartender, waters atau ladies.
Jadi, dalam upaya memberantas narkoba, penggrebekan ke bandar-bandar narkoba, merazia tempat-tempat hiburan, atau cara-cara selama ini perlu diperbaharui. Belum apa-apa, sudah bocor. Wajar hasilnya tidak maksimal karena dibocorkan oleh oknum-oknum tertentu.
Karena itu, kita perlu membentuk tim anti narkoba yang tangguh imannya, yang mentalnya baja, punya kepribadian kuat, dan kalau perlu, misalnya di seluruh THM (diskotik) dijaga aparat secara ketat. Kalau penjagaan ketat, bagaimana mungkin bisa masuk ke dalam diskotik?
Segencar apapun tindakan (razia) pemberantasan peredaran barang tersebut tanpa penutupan THM ya tetap bak menggambar di atas air. Apakah THM harus ditutup? Wah, ini sudah wilayah pihak yang berwenang.
*Mahasiswa FKIP UNLAM (EWA’M.Co.)
Blog ini didedikasikan oleh Ersis Warmansyah Abbas dalam upaya menggalakkan kegiatan menulis di kalangan ‘warga negara’ PSP Sejarah FKIP Unlam Banjarmasin. Siapa pun dipersilahkan berpartisipasi sambil menayangkan karyanya. Tulisan bersifat bebas, karena memang dimaksudkan untuk memasihkan menulis. Jadi, tidak ada aturan ini-itu yang membelenggu. Bebas sebebas berpikir di tengkorak otak.
Saya setuju dengan pendapat kamu, coz THM dan Narkoba tidak dapat dipisahkan bagai dua sisi mata uang.
Kamu pintar dan tampan deh…!