PSP Sejarah FKIP Unlam Banjarmasin

Wadah Ekspresi Sivitas Akademika

Menyoal Perda Syariah Di Indonesia

Oleh : Yudiyannor

Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket

keluarnya Perda Syariah di berbagai daerah di Indonesia menjadi perbincangan hangat dari politisi hingga pemerintah. Peraturan tersebut yang mengantur tentang Ramadhan, Khatam Al-Quran, Jilbab, Minuman Keras dan Narkoba disinyalir merupakan upaya untuk memecah belah bangsa atau disintegrasi. Keluarnya perda ini jelas sangat jelas tidak adanya unsur menghormati pemeluk agama lain (non muslim ) yang ada di wilayah tersebut. Dan para politisi yang kontra ini pun meminta agar perda-perda yang dikelurkan oleh pemerintah daerah yang dipilih secara demokratis ini harus segera dibatalkan.
Ada yang menarik bila saya melihat keluarnya perda tersebut, dari sisi saya sebagai rakyat di daerah, yang hal ini pun memunculkan berbagai pertannyaan menarik pula di benak saya yaitu :
Pertama, apakah setelah munculnya perda-perda tersebut menimbulkan gejala social di masyarakat daerah ?
Kedua, apa yang salah dari keluarnya perda tersebut karena pada kenyataanya perda tersebut hanya mengatur hal-hal yang menyangkut ketertiban umum yang sudah ada pada manyarakat setempat ?
Keluarnya perda syariah bukanlah tanpa alasan baik dari masyarakat dan pemerintah tersebut yakni keluarnya perda tesebut sudah sangat jelas sesuai dengan UU Otonomi Daerah, yang memberikan pendelegasian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan peraturan yang dianggab penting untuk ketertiban masyarakat. Selain itu dari segi budaya dan karakter masyarakat, perda syariah sudah disesuaikan dan dianggab mendukung budaya dan karakteristik masyarakat di daerah tersebut seperti Padang, Makasar, Banjarmasin, Martapura dan sebagainya. Saya jadi teringat tentang kemunculan awal negara Australia pada tahun 1810 yang ketika itu Gurbernur Lachcan Macquarie yang melarang penjulan Rum (minuman keras ), dan mewajibkan setiap penduduk untuk melaksanakan kebaktianya setiap hari minggu dan ketaatanya dalam agama Kristen. Selama kemunculan peraturan tesebut ketertiban dan keamanaan masyarakat di Australia dan gubernur tersebut mendapat penghargaan sebagai salah seorang yang berjasa dalam menertibkan masyarakat di Australia sesudah Gubernur Artur Filip, dan itu merupakan contoh dari sebuah Negara yang saat ini sangat maju di kawasan Fasifik lalu bagaimana dengan di Indonesia sendiri ?. Dalam faktanya munculnya perda syariah tersebut telah menurunkan tingkat kriminalitas terutama kejahatan yang di sebabkan oleh judi dan minuman keras. Sehingga saya cukup aneh pada sikap politisi yang kontra tersebut yang disatu sisi menginginkan keterbitan masyarakt namun disisi lain ketika keluarnya perda yang mengatur hal-hal yang menyangkut ketertiban masyarakat malah justru ditentang.
Kemudian satu hal yang menarik lagi adalah isu-isu disintrasi bangsa. Kalaulah keluarnya perda syariah tersebut disinyalir merupakan upaya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, lalu bagaimana dengan Republik Maluku Selatan (RMS) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM), yang sangat jelas terlihat menyatakan keinginannya untuk melapaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia di hadapan Presiden SBY dan didukung oleh pihak-pihak asing. Mengapa pemerintah mandul dalam meresponya dan para politisi ini tidak lantang menentangnya ?. Mengapa harus perda syariah yang di persoalkan yang tampak jelas sekali mamfaatnya bagi masyarakat dan tidak menimbulkan gejolak dimasyarakat ?. Sehingga nampak jelas bahwa ketakutan terhadap Islam dan berbagai aturannya meskipun sangat bermamfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan koridor hukum yang jelas dianggab oleh politisi ini merupakan ancaman. Politik kepentingan dan golongan disini sangatlah jelas dan masyarakat saat bukanlah masyarakat yang hanya diam dan tidak mengerti apa-apa namun masyarakat sudah sangat pendai dalam menilai perilaku dan sikap para politi ini.
Dan saya berharap bahwa pemerintah daerah tidak takut dan gentar terhadap para politisi pusat yang menyatakan tetangannya terhadap perda tersebut tanpa mampu menilai dan merasakan keinginan dari masyarakat di daerah.

10 Desember 2007 - Ditulis oleh admin | Uncategorized | | 1 Komentar

1 Komentar »

  1. ass. wr.wb. saya tinggal di martapura.
    saya sepakat perda syariah bukanlah di kritisi untuk menghilangkannya spt maksud yg tergambar dari hasil polling LSI, tetapi saya cendrung kalaupun harus mengkritisi adalah dalam rengka meningkatkannya agar lebih dekat dengan ke SYAR’I an itu sendiri.
    salam

    Komentar oleh hairy | 22 Januari 2008


Tinggalkan komentar