PSP Sejarah FKIP Unlam Banjarmasin

Wadah Ekspresi Sivitas Akademika

Traffic Light Dan Budaya

Oleh : Untung Amin Jaya

Lampu lalu lintas (traffic Light) sebuah sarana untul mengatur lalu lintas yang bertujuan menciptakan ketertiban di jalan. hampir disetiap jalan-kalan di setiap kota Banjarmasin berdiri tiang-tiang lampu lintas yang memiliki tiga lampu yang berwarna merah, kuning dan hijau. Dalam peraturannya, lampu merah memerintahkan pengguna jalan untuk berhenti, kuning memperingatkan untuk hati-hati dan hijau menyilahkan untuk jalan.

seyogyanya lampu lalu lintas dibuat untuk mengatur ketertiban di jalan sehingga tercipta keamanan dan keselamatan para pengguna jalan. Namun kesadaran untuk tertib lalu lintas ini sering kita abaikan sebagai contoh, kita sering percepat kendaraan kita di jalan saat lampu lalu lintas menyala kuning karena kita ingin cepat jalamn sebelum lampu berganti merah. Mungkin sekali himbauan saat lampu menyala kuning yang memperingatkan kita untuk hati-hati berubah menjadi “percepat kendaraan anda”.

Suatu ketika saya pernah berhenti diperempatan jalan Gatot Subroto Banjarmasin karena lampu lalu lintas sedang merah padahal pengendara lain tidak berhenti karena jalur lain sedang sepi. saya sempat berfikir apakah saya salah, malahan di tambah lagi orang yang memandang saya. mungkin saya yang salah tidak mengikuti budaya warga Banjarmasin.

Lampu merah yang artinya harus berhenti berubah karena tetap mempertahankan filosofi merah artinya berani. Itulah yang dialami teman saya yang berhenti saat lampu menyala merah dan dari arah belakang datang pengendara lain yang dengan berani tetap jalan, dan akibatnya terjadi kecelakaan.

Saya rasa gambaran mengenai lampu lintas dapat dilihat budaya sebuah kota. sebagai contoh kota Kapuas Kalimantan Tengah, saya melihat kesadaran tertib lalu lintasnya tinggi padahal pengguna jalannya sedikit. Bandingkan dengan kota Banjarmasin yang pengguna jalannya tentu lebih banyak. Saya tidak menilai budaya warga Kapuas lebih baik dari warga Banjarmasin, tetapi untuk peraturan mengenai lalu lintas saja sering di langgar mungkin sekali kita juga dengan mudah melanggar peraturan lain.

Pelanggaran peraturan lalu lintas di kota Banjarmasin saya katakan budaya mungkin berlebihan, tapi saya mendefinisikan budaya sebagai kebiasaan banyak orang dari seringnya terjadi pelanggaran lalu lintas dapat digambarkan kebiasaan masyarakat. Yang pertama kebiasaan melanggar lalu lintas dengan mudah tidak menutup kemungkinan mudah juga melanggar peraturan lain. Yang kedua, kebiasaan sembrono atau ceroboh karena mengabaikan keselamatan. Dan yang ketiga budaya tidak sabar, tidak sabar untuk menunggu lampu merah yang berdurasi kurang lebih 1 menit.

Ini baru berbicara mengenai lampu lintas (traffic light) belum lagi rambu-rambu lalu lintas lain. Saya menyimpulan tertib lalu lintas dapat mencerminkan budaya suatu masyarakat. Kalau kita ingin menghilangkan citra kota Banjarmasin sebagai kota terkumuh di Indonesia, mulailah dengan tertib lalu lintas.

21 Februari 2008 Ditulis oleh admin | Uncategorized | | & Komentar